Magelang
adalah suatu kota kecil yang asri dan sedang memulai untuk memperbaiki seluruh
aspek di bidang transportasi. Beberapa fasilitas jalan, fasilitas pejalan kaki
sedikit demi sedikit sudah mulai dibenahi dan ingin diperlihatkan kepada
masyarakat Kota Magelang agar nyaman dan berkeselamatan untu digunakan.
Baru-baru ini Kota Magelang mulai mengenalkan kepada masyarakat tentang Pelican Crossing yang terletak di
alun-alun kota Magelang meskipun tidak sedikit banyak masyarakat mengetahui
namanya, akan tetapi hasilnya cukup baik. Para pengguna kendaraan bermotor juga
sudah sedikit mengetahui apabila Pelican
Crossing tersebut sedang digunakan oleh para penyeberang jalan.
Selain
itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan adanya Yellow Box di setiap persimpangan berAPILL namun sebagian besar
masyarakat belum mengetahui apa fungsi dari Yellow
Box tersebut.
Sedikit
ingin mengulas masalah pelanggaran lalu lintas yang mungkin perlu diperbaiki
agar kota Magelang lebih maju lagi dalam hal transportasi. Karena transportasi
adalah cerminan dari sebuah daerah (kota) tersebut. Yang ditemukan adalah
tentang masalah parkir kendaraan bermotor, diketahui bahwa parkir merupakan
suatu fasilitas bagi para pengguna kendaraan bermotor. Dimana parkir adalah
keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara dan (SK
Dirjen Hubdat No. 272 Tahun 1996). Kebanyakan yang ditemui adalah pelanggaran
untuk parkir on street (di badan
jalan). Bisa terlihat pada gambar di bawah ini.
Parkir
begitu dekat dengan persimpangan berAPILL yang otomatis akan mengganggu para
pengguna jalan, belum lagi jika ditambah saat jalan padat dan kendaraan yang
akan keluar dari parkir akan mengalami kesulitan saat bermanuver, hal tersebut
akan menimbulkan kemacetan yang panjang. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri
bahwa penjaga parkir seharusnya mengetahui peraturan tentang parkir begitupun
para pengguna kendaraan bermotor yang akan parkir.
Perlu
diketahui di dalam aturan yang dikeluarkan oleh SK Dirjen Hubdat No. 272 Tahun
1996 bahwa larangan parkir yaitu :
1. Sepanjang
6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat
penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
2. Sepanjang
25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m;
3. Sepanjang
50 meter sebelum dan sesudah jembatan;
4. Sepanjang
100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
5. Sepanjang
25 meter sebelum dan sesudah persimpangan;
6. Sepanjang
6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung;
7. Sepanjang
tidak menimbulkan kemacetan dan menimbulkan bahaya;
Lets
be safety on the road. Mari kita ciptakan Kota Magelang agar lebih semerbak
bunga dan transportasinya J




Tidak ada komentar:
Posting Komentar