Minggu, 03 Januari 2016

Majukan Transportasi di Kota Magelang

Magelang adalah suatu kota kecil yang asri dan sedang memulai untuk memperbaiki seluruh aspek di bidang transportasi. Beberapa fasilitas jalan, fasilitas pejalan kaki sedikit demi sedikit sudah mulai dibenahi dan ingin diperlihatkan kepada masyarakat Kota Magelang agar nyaman dan berkeselamatan untu digunakan. Baru-baru ini Kota Magelang mulai mengenalkan kepada masyarakat tentang Pelican Crossing yang terletak di alun-alun kota Magelang meskipun tidak sedikit banyak masyarakat mengetahui namanya, akan tetapi hasilnya cukup baik. Para pengguna kendaraan bermotor juga sudah sedikit mengetahui apabila Pelican Crossing tersebut sedang digunakan oleh para penyeberang jalan.


Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan adanya Yellow Box di setiap persimpangan berAPILL namun sebagian besar masyarakat belum mengetahui apa fungsi dari Yellow Box tersebut.
Sedikit ingin mengulas masalah pelanggaran lalu lintas yang mungkin perlu diperbaiki agar kota Magelang lebih maju lagi dalam hal transportasi. Karena transportasi adalah cerminan dari sebuah daerah (kota) tersebut. Yang ditemukan adalah tentang masalah parkir kendaraan bermotor, diketahui bahwa parkir merupakan suatu fasilitas bagi para pengguna kendaraan bermotor. Dimana parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara dan (SK Dirjen Hubdat No. 272 Tahun 1996). Kebanyakan yang ditemui adalah pelanggaran untuk parkir on street (di badan jalan). Bisa terlihat pada gambar di bawah ini.



Parkir begitu dekat dengan persimpangan berAPILL yang otomatis akan mengganggu para pengguna jalan, belum lagi jika ditambah saat jalan padat dan kendaraan yang akan keluar dari parkir akan mengalami kesulitan saat bermanuver, hal tersebut akan menimbulkan kemacetan yang panjang. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa penjaga parkir seharusnya mengetahui peraturan tentang parkir begitupun para pengguna kendaraan bermotor yang akan parkir.

Perlu diketahui di dalam aturan yang dikeluarkan oleh SK Dirjen Hubdat No. 272 Tahun 1996 bahwa larangan parkir yaitu :
1.      Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
2.      Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m;
3.      Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan;
4.      Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
5.      Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan;
6.      Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung;
7.      Sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan menimbulkan bahaya;


Lets be safety on the road. Mari kita ciptakan Kota Magelang agar lebih semerbak bunga dan transportasinya J